Dirjen PHU Kemenag Paparkan Karateristik Penyelengaraan Umrah di Indonesia
By Abdi Satria
nusakini.com-Jakarta -Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali menyatakan penyelengaraan ibadah umrah memiliki karakteristik yang berbeda dengan penyelenggaraan ibadah haji.
Hal ini dikatakan Nizar Ali usai menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembentukan satuan tugas pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah bersama pejabat setingkat Eselon I pada 8 Kementerian/Lembaga di Jakarta, Selasa (07/05).
"Jika penyelenggaraan haji visa diberikan melalui pemerintah (G to G) maka dalam penyelenggaraan umrah visa langsung diurus oleh Penyelengara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kepada pihak Arab Saudi (B to B)," ujar Nizar Ali.
Menurut Nizar, sesunguhnya regulasi yang telah diatur baik oleh pemerintah Arab Saudi maupun Indonesia telah didesain agar para jemaah memperoleh pelayanan dan perlindungan yang dibutuhkan.
Akan tetapi, lanjutnya, seringkali regulasi-regulasi ini diabaikan dan dilanggar oleh sebagian PPIU serta masyarakat lain yang bekerja tanpa izin untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya dan merugikan para jemaah.
Ia menambahkan Kementerian Agama telah dan akan terus berupaya menertibkan para PPIU yang nakal. Selain langkah-langkah pembinaan dan pengawasan, pemberian ketegasan sanksi administratif juga terus dilakukan kepada mereka yang mencoba memanfaatkan situasi jemaah umrah, baik berupa peringatan, pembekuan atau bahkan pencabutan izin operasional.
"Melalui PMA Nomor 8 tahun 2018, Kemenag juga memperkenalkan sanksi baru berupa penangguhan (banning) sebagai provider visa bagi mereka yang lalai atau sengaja menyalahi ketentuan yang ditetapkan," tegas Nizar.
Namun demikian, kata Nizar, langkah-langkah yang dilakukan oleh Kementerian Agama masih terbatas kepada PPIU yang memiliki izin operasional resmi dari Kemenag.
Sementara di tengah masyarakat, banyak dijumpai masyarakat, perorangan, maupun biro perjalanan wisata yang menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah tanpa izin resmi.
"Terhadap mereka, Kemenag tidak memiliki kewenangan untuk tindakan pidana karena tidak memiliki dasar kewenangan yang diperlukan," tutur Nizar.
Dijelaskan Nizar, karena dilakukan oleh masyarakat, maka terjadi kompetisi yang bila tidak dilakukan secara sehat, akan berpotensi merugikan sebagian mereka atau bahkan merugikan jemaah secara umum.
PPIU saling berlomba dengan berbagai cara untuk meraih minat dan simpati masyarakat. Bahkan mereka juga bersaing dengan para pelaku usaha ilegal yang justru lebih berani melanggar rambu rambu yang ditetapakan.
"Mereka bersaing membuat produk, memasarkan produk dan merekrut jemaah secara masif untuk menjadi pelanggan mereka," tandas Nizar. (p/ab)